Warung Kopi jadi Sasaran Penegakan Hukum, Terkait Pelanggaran Prokes

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021), menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021), menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran. Acara berlangsung di ruang posko digital Mapolda Aceh.

Rapat membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya SIK.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19. Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur Lebaran Idul Fitri, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

"Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar prokes," sebut Winardy.

Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. "Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 - 23.00 Wib," jelas Winardy.

Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana. "Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dr Hanif mengakui empat pegawainya kini positif terinfeksi Covid-19. Untuk memutus mata rantai penularan virus corona di kantor tersebut, Hanif mendatangkan petugas untuk menyemprot (sterilisasi) seluruh ruangan di kantor yang terletak di dekat Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, itu.

"Perlu dua hari, yakni hari ini dan besok, untuk sterilisasi semua ruangan, di lantai 1 dan 2 Kantor Dinkes Aceh," kata Hanif saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (19/5/2021) siang.

"Jadi, kalau kantor kami hari ini terlihat sepi, itu bukan berarti lumpuh. Semata-mata karena sedang kita lakukan sterilisasi," ujar Hanif lagi.

"Ya, ada memang pegawai kita yang terpapar. Empat orang positif Covid. Dua laki-laki, dua perempuan. Ada yang dirawat, ada juga yang hanya isolasi mandiri," sebutnya.

Mencegah agar penularan tak berlanjut ke pegawai lainnya di kantor itu, sehingga hari ini dan besok seluruh ruangan di Dinkes Aceh harus dikosongkan untuk memudahkan sterilisasi total. "Setelah dua hari ini kantor kita akan aktif kembali seperti sediakala," demikian dr Hanif.(dan/dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved