DPM Mediasi Tuha Peut dan Keuchiek Gampong Meutara, Konflik Sebabkan Pencairan Dana Desa Gagal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPM-PKB) Aceh Jaya melaksanakan mediasi di Gampong Meutara
CALANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPM-PKB) Aceh Jaya melaksanakan mediasi di Gampong Meutara, Kecamatan Jaya, kabupaten setempat. Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara tuha peut dan keuchik di desa tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Jaya, yang dihadiri Kepala DPM-PKB, Camat Jaya, Aparatur Desa dan Tuha Peut Desa tersebut.
Kepala DPM-PKB Salbiah menjelaskan, mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara tuha peut dan keuchik di desa tersebut. Konflik yang terjadi di Desa Meutara menyebabkan desa tersebut menjadi salah satu dari dua desa di Aceh Jaya yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2021.
“Kita saat ini sedang malakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Meutara, karena hingga saat ini desa tersebut belum mengajukan pencairan dana desa lantaran adanya konflik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mediasi dilakukan dengan mendengarkan inti permasalahan dari kedua pihak, sehingga ada jalan penyelesaian dan roda pemerintahan dapat berjalan kembali.
Salbiah juga menerangkan, setelah mendengar inti permasalahan, pihaknya bersama dengan tim yang dibentuk DPM-PKB akan melakukan croscek ke lapangan terkait dengan hal tersebut.
“Tuha Peut tidak mau menandatangani dokumen pengajuan APBG tahun 2021, makanya desa tersebut tidak dapat mengajukan APBG tahun 2021,” tandasnya. Pihak tuha peut meminta keuchik mempertanggungjawabkan terlebih dahulu penggunaan dana desa tahun 2019 hingga 2020. “Mereka tidak mau menandatangani dokumen APBG karena mereka meminta keuchik untuk memjelaskan penggunaan dana desa kepada tuha peut,” terangnya.(c52)