Berita Banda Aceh
Polisi Tetapkan Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Konser Amal di Kafe New Soho
Polisi pun sempat memeriksa belasan orang, mulai manajer, pemilik kafe hingga panitia penyelenggaran kegiatan konser amal.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Polisi pun sempat memeriksa belasan orang, mulai manajer, pemilik kafe hingga panitia penyelenggaran kegiatan konser amal.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di Kafe New Soho Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah.melalui proses penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus pelanggaran protkes tersebut dilakukan aparat kepolisian setelah kegiatan live musik penggalangan dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di kafe tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Polisi pun sempat memeriksa belasan orang, mulai manajer, pemilik kafe hingga panitia penyelenggaran kegiatan konser amal dari kalangan mahasiswa tersebut.
Lalu, ada sejumlah saksi lainnya yang bergoyang-goyang dan ikut terekam kamera yang langsung viral di media sosial pada saat itu.
Baca juga: VIDEO Satlantas Polres Lhokseumawe Swab Antigen Sopir Angkutan Umun Yang Melintas
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, setelah dilakukan penyegelan Kafe New Soho oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta melakukan pemeriksaan secara intens.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik serta panitia penyelenggara penggalangan dana bantuan sosial banjir untuk NTT dari unsur mahasiswa.
Lalu sejumlah saksi lainnya yang memiliki kaitan dengan kegiatan penggalangan dana tersebut.
Terkait kasus pelanggaran protkes yang mengakibatkan kerumunan massa, Polresta Banda Aceh meningkatkan status ke tahapan penyidikan.
Baca juga: Lagi, Kejari Sabang Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 255 Juta
Setelah diperiksa saksi-saksi tambahan dan dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menetapkan dua tersangka yang terkait kasus pelanggaran protkes itu.
"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, pertama pemilik kafe dan penanggung jawab penyelenggaraan konser amal tersebut," kata AKP Ryan yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (21/5/2021).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah diputuskan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau sekitar dua minggu lalu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Terhadap kedua tersangka, petugas tidak melakukan penahanan.
Meski demikian, pemilik Kafe New Soho dan penanggung jawab penyelenggara konser penggalangan dana itu tetap dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Kuota untuk Indonesia Hanya 30 Persen