Berita Aceh Utara

Aktivis HMI Janji Kawal Kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Cunda - Meuraksa Rp 4, 9 Miliar

 “Dari awal kami mahasiswa mengawal kasus ini, alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil, terimakasih banyak kepada BPKP Aceh...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli. 

“Dari awal kami mahasiswa mengawal kasus ini, alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil, terimakasih banyak kepada BPKP Aceh yang sudah bekerja secara optimal dan profesional dalam melakukan tugas auditornya,” ungkap Fadli. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara berjanji, akan mengawal kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pengaman pantai Cunda -Meuraksa Kota Lhokseumawe yang bersumber dari dana otonomi khusus Rp 4,9 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe awal Januari 2021 mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), terkait proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe. 

"Kita berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ujar Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (21/5/2021). 

Agar lanjut Muhammad Fadli, penyidik bisa langsung melakukan penyidikan dan penetapan tersangka setelah terpenuhinya duaalat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

 “Dari awal kami mahasiswa mengawal kasus ini, alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil, terimakasih banyak kepada BPKP Aceh yang sudah bekerja secara optimal dan profesional dalam melakukan tugas auditornya,” ungkap Fadli. 

Disebutkan, sekarang proses kasus itu berada di Kejari Lhokseumawe.

Baca juga: Paula Verhoeven Kembali Positif Covid-19, Rencana Liburan ke Bali Bersama Keluraga Raffi Ahmad Batal

Mahasiswa meyakini, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan bekerja optimal dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini. 

Sehingga bisa memberikan sanksi, bagi oknum-oknum yang ingin menghambat proses pembangunan di Kota Lhokseumawe dengan cara korupsi.

Salah satu faktor fundamental sebuah daerah tidak maju, karena masih banyak praktik-praktik korupsi di dalamnya. 

“Kita juga berharap penyidik juga memeriksa anggota DPRK Lhokseumawe yang sebelumnya pernah mengatakan tidak ada dugaan korupsi dalam kasus proyek Cunda - Meuraksa,” ungkap Fadli. 

Karena DPRK bukan kembaga auditor negara, tidak pantas mereka menyampaikan narasi seperti itu kepada publik, patut diduga ada konspirasi yang sedang ditutupi. 

Selain sudah melakukan pembohongan publik, pernyataan anggota DPRK Lhokseumawe sebelumnya juga patut diduga menghalang-halangi proses pengungkapan tindak pidana/kasus korupsi (Obstruction of justice). 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami juga berharap semua masyarakat Kota Lhokseumawe ikut mengawal kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi hak-hak masyarakat untuk menikmati pembangunan dan infrastruktur dihilangkan oleh oknum-oknum tikus berdasi,” katanya. 

Mahasiswa berharap, Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi terbaiknya selama bertugas di Kota Lhokseumawe dalam menjalankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. (*)

Baca juga: Modus Tawarkan Bantuan Kematian, Janda Lansia di Aceh Utara Malah Kehilangan Gelang Emas 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved