Fachrul Razi Dukung Rencana Menteri Abdul Halim Iskandar Angkat Pendamping Desa Jadi PPPK
"Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa," jelas Fachrul Razi yang juga
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
"Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa," jelas Fachrul Razi yang juga alumnus politik Universitas Indonesia, Sabtu (22/5/2021).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan bahwa sudah saatnya honorer pendamping desa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa," jelas Fachrul Razi yang juga alumnus politik Universitas Indonesia, Sabtu (22/5/2021).
Ketua Komite I DPD RI ini mendukung rencana Menteri Desa Abdul Halim Iskandar terkait wacana peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Fachrul Razi melihat pentingnya peran para pendamping desa memajukan desa-desa di Indonesia.
Mengingat banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.
Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021, Ini Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021
Baca juga: Mulai 1 Juni 2021, ATM Sistem Pita Hitam Akan Diblokir, Tukar ATM Lamamu dengan ATM Bersistem Chip
Baca juga: Viral Video Khatib Jumat di Masjidil Haram Hendak Diserang oleh Pria yang Membawa Tongkat Kayu
"Para pendamping adalah salah satu aktor yang telah banyak berjasa dalam pembangunan desa.
Tanpa mereka sulit bagi pemerintah khususnya Kementrian Desa PDTT untuk menjangkau seluruh desa yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 74.961 desa," ujar senator asal Aceh tersebut.
Fachrul Razi beranggapan mengangkat para pendamping desa menjadi PPPK merupakan suatu bentuk penghargaan negara terhadap jasa mereka dalam memajukan Indonesia.
Mengenai proses pengangkatan, Fachrul Razi menyampaikan biar kementrian terkait yang mengaturnya. DPD RI tetap akan melakukan pengawasan nantinya.
"Mengenai mekanisme dan prosedurnya, biar lembaga terkait yang akan mengatur detailnya seperti apa.
Yang menjadi catatan dari kami DPD RI, langkah dari pak menteri sangat bagus. Kami akan mendukung," tutur Ketua Komite I DPD RI.
"Peralihan status pendamping desa dari honorer ke PPPK diharapkan bisa mengangkat etos kerja para petugas pendamping desa menjadi lebih baik lagi.
Artinya, negara sudah berusaha untuk menyejahterakan para petugas pendamping desa," tutup Fachrul Razi. (*)