CPNS 2021
Info Terbaru CPNS 2021, Ini Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021
Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
SERAMBINEWS.COM - Berikut info terbaru soal pendaftaran CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada akhir Mei ini.
Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Baca juga: Viral Video Khatib Jumat di Masjidil Haram Hendak Diserang oleh Pria yang Membawa Tongkat Kayu
Baca juga: Berita Terkini CPNS - Bocoran Formasi Terbanyak CPNS 2021, Ada Penjaga Tahanan hingga Satpol PP
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Formasi CPNS 2021 yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun serta Ketentuan soal Batas Usia Pelamar'.
Dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan umum bagi calon pelamar CPNS.
Salah satu poin penting yakni terkait usia pelamar CPNS 2021 ini.
Disebutkan bahwa batas usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun, dan yang paling tinggi adalah 35 tahun saat melamar.
Baca juga: UPDATE CPNS 2021, Ini Formasi yang Paling Banyak Dibuka Tahun Ini
Meski begitu, ada sejumlah jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, yakni;
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Ketentuan lainnya terkait pendaftaran CPNS 2021 ini yakni: