Gawat! Oknum Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua, Ini Vonisnya
Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan
Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.
"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
Perbuatan asusila terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya. (*/Suryamalang)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KABAR Terbaru Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua,