Zona Merah

Kacabdin Banda Aceh Instruksikan Sekolah di Zona Merah Wajib Lockdown

Selanjutnya, untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian bagi peserta didiknya dilaksanakan secara shift dengan berpedoman pada standard operatin

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal menyampaikan instruksi berdasarkan arahan Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM agar menutup (lockdown) satuan pendidikan (sekolah) yang berada di zona merah.

Selanjutnya, proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).

Kemudian, untuk zona oranye, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift. Namun, apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang terdeteksi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup.

Selanjutnya, untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian bagi peserta didiknya dilaksanakan secara shift dengan berpedoman pada standard operating procedure (SOP) pelaksanaan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan menunda bepergian), serta menetapkan langkah-langkah konkret apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk zona hijau, diperbolehkan melaksanakan proses pembelajaran dan ujian secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dan
menetapkan langkah-langkah konkret apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

"Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia," ungkap Mohd Iqbal kepada Serambinews.com, Sabtu (22/5/2021) malam.

Instruksi selanjutnya yang ia sampaikan adalah mempercepat proses pelaksanaan ujian semester. Untuk
SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) jadwal ujiannya pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021.

Khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Selanjutnya, kata Iqbal, pembagian rapor dilakukan pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi
zona Covid-19.

"Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (meng-update) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya, serta melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," ujar Iqbal.

Selanjutnya, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan ia minta melaksanakan
evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

Gawat! Istri Baim Wong Positif Covid-19 yang Kedua, Rencana Liburan Berantakan

Pengendara CBR yang Tabrak Waled Ibrahim Ulee Titi Alami Pendarahan di Kepala Dirawat di RS Meuraxa

"Satuan pendidikan mengusulkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan tes PCR terhadap siswa, guru, dan karyawan secara berkala," kata Kacabdin Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Ia melanjutkan, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved