Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri, Aksi Bejat Pelaku Dibongkar Istri

Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi. Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14).

Editor: Faisal Zamzami
POLRES HST/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri, RD (38), ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi.

Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14).

Sedangkan pelakunya adalah RD yang berusia 38 tahun.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tiri ini dibongkar oleh ibu korban, ARB (34).

Kini Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menangkap warga Kecamatan Batubenawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan itu pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Lekaki tersebut ditangkap di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 02, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres HST melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagyo, malam ini melalui rilis tertulis, menjelaskan, tersangka tertangkap di rumah, setelah tim Buser Polres HST menerima laporan.

Petugas melakukan penyelidikan, hingga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi korban.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jonto UU Nomor 17 Tahun 2016 Jonto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyebutkan pidana terhadap perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Sopir Truk Beristri 5 Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di NTT, Pelaku Tinggalkan Jasad Korban di Hutan

Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Ternyata Korban Teman Main Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi

Dijelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Sejumlah berang bukti yang diamankan, selembar sprei, celana panjang, baju, miniset, celana dalam, sarung, satu keping pil KB dengan jumlah pil 28 butir dengan jumlah tersisa 16 butir.

Dijelaskan, kejadian berawal Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, ARB merasa curiga melihat korban merasa lemas.

“Kemudian ditanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan bahwa telah dirudapaksa ayah tirinya tersebut,” kata Soebagyo.

Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah ARB.

Tak terima, ARB melapor ke Polres HST dan menuntut pelaku supaya dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Tersangka pun ditangkap Tim Buser Satreskrim Poles HST .

Baca juga: Pendatang Bawa Surat Antigen Kedaluwarsa, Ingin Hadiri Pernikahan di Aceh

Baca juga: VIDEO Video Udara Penampakan Bangunan di Gaza Hancur Setelah Dibombardir Israel

Baca juga: Bom Babi yang Dirakit Tiba-tiba Meledak, Tangan Pemuda Ini Putus, Terancam Hukuman Seumur Hidup

BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Bocah 14 Tahun di Ilung Kabupaten HST Digauli Ayah Tiri

(BanjarmasinPost.co.id/Hanani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved