Video
Surat Antigen Kedaluwarsa, Dua Mobil asal Bogor Diminta Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang
Pria tersebut beralasan sengaja melakukan perjalanan jauh dari Bogor demi menghadiri acara pernikahan di Aceh.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar
Laporan Rahmad Wiguna | Kuala Simpang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Petugas pos penyekatan Aceh Tamiang mengarahkan dua mobil asal Bogor, Jawa Barat untuk putar balik ketika akan mencoba masuk ke Aceh, Sabtu (22/5/2021) siang.
Perintah putar balik ini diarahkan langsung Direktur Lantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika meninjau pos penyekatan yang berada di perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dicky menjelaskan pihaknya hanya menjalankan peraturan Gubernur Aceh tentang larangan mudik dan mengharuskan setiap kendaraan yang masuk ke Aceh wajib diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu, sang pengemudi mobil Honda Mobilio D 1723 EP sempat memohon diizinkan melintas sembari menunjukan surat bebas Covid-19.
Pria tersebut beralasan sengaja melakukan perjalanan jauh dari Bogor demi menghadiri acara pernikahan di Aceh.
Namun permohonan ini tidak digubris petugas sebab kata Dicky, surat swab antigen yang dimiliki pria itu sudah tidak berguna karena masa berlakunya sudah berakhir 18 Mei 2021.
Mobil lainnya yang diminta putar balik merupakan Toyota Fortuner F 1434 IZ. Kedua mobil ini jalan beriringan dari arah Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno.
Handoko menambahkan pemeriksaan di posko penyekatan Aceh Tamiang tetap dilakukan secara ketat dengan mengarahkan seluruh kendaraan masuk ke dalam UPPKB Seumadam.
Di ruangan ini, pengemudi diminta menunjukan surat bebas Covid-19, sedangkan penumpang diarahkan masuk ke ruangan kamera thermal untuk mendeteksi suhu tubuh.
Bagi yang suhu tubuhnya di atas normal, maka dilakukan swab dan diisolasi di ruangan yang telah disediakan.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar