Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO Melanggar Protkes, Sejumlah Warkop di Kota Banda Aceh Disegel

Penyegelan ini dilakukan pada Sabtu (23/5/2021) dalam rangka Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya.

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, melakukan penegakan hukum dengan menyegel sementara warung kopi di kota Banda Aceh yang masih buka hingga pukul 23.00 Wib.

Penyegelan ini dilakukan pada Sabtu (23/5/2021) dalam rangka Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya.

Dalam operasi ini, dilakukan oleh tim subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Banda Aceh yang terdiri dari unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini penegakan hukum atas pelanggaran UU kekarantinaan, peraturan Gubernur dan peraturan walikota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini, dipimpin oleh Karoops Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh.

Narator: Ardiansyah

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved