Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair 1 Juni 2021, Cek Besaran Tiap Golongan
Diketahui, gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
SERAMBINEWS.COM - Setelah THR cair, PNS akan mendapatkan gaji ke-13.
Informasi terbaru gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada 1 Juni 2021.
Diketahui, gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.
Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen'
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga