Kisah Pilu Gadis 13 Tahun Dipaksa Layani Ayah Tiri, Berawal saat Pelaku Masuk Kamar Tengah Malam
Seorang gadis berusia 13 tahun jadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri.
Pelaku Ditangkap

Aparat kepolisian sudah berhasil meringkus HT setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejad pelaku.
Kapolsek Walenrang AKP Sumaji melalui Kasi Humas Aiptu Lambertus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Senin (17/5/2021).
"Kasusnya masih sementara penyelidikan," singkat Lambertus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Pengakuan Pelaku
Saat diperiksa, warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).
Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.
"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.
Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya. (TribunnewsBogor.com/ Tribun Timur)
Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang di Acara Puan Maharani, Ini Kata Politisi PDIP dan Pengamat
Baca juga: Petugas Gabungan Siaga di Lokasi Pasar Kartini dan Peunayong, Relokasi Pedagang ke Pasar Al-Mahirah
Baca juga: Ternyata, 8 Manfaat Rutin Mengkonsumi Teh Hijau, Mengurangi Risiko Kanker