Berita Pidie
Permainan Judi Online Higgs Domino Marak di Pidie, Polisi Ringkus 9 Warga
Satuan Reskrim Polres Pidie telah beberapa kali meringkus penjual chip higgs domino
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Permainan judi online jenis chip higgs domino diduga masih marak di Pidie.
Padahal, Satuan Reskrim Polres Pidie telah beberapa kali meringkus penjual chip higgs domino.
Sayangnya, penangkapan penjual chip higgs domino tidak menjadi pelajaran bagi warga untuk menjauhkan permainan judi online yang telah diharamkan MPU Aceh.
"Kita telah menangkap warga yang terlibat penjual chip higgs domino berjumlah 9 orang," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Lukisan Wajahnya Hiasi Truk dan Mobil, Pocut Rauzha Diangkat Jadi Duta Lantas Polres Lhokseumawe
Ia menyebutkan, Satreskrim Polres Pidie telah menangani 5 kasus judi online jenis higgs domino, dengan tersangka 9 orang
Di mana 8 tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, dan 1 tersangka masih dalam proses pemberkasan BAP.
Menurutnya, saat ini anggota Satreskrim Polres Pidie telah menangkap kembali penjual chip higgs domino di salah satu warung kopi, di Gampong Cerih Blang Mee, Kecamatan Delima, Jumat ( 21/5/ 2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Hasrat Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Siswa di Aceh Gelap Mata, Tega Rampok dan Bunuh Neneknya
Penjual chip higgs domino itu, sebutnya, berinisial AMD bin MY (40) warga Ulee Tutue, Kecamatan Delima, Pidie.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 16 uang pecahan Rp 5.000 dengan jumlah Rp 80.000 dari tangan lelaki AMD.
Ia menambahkan, perbuatan AMD telah memenuhi unsur pasal 20.
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagai mana termaktub dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan penjara paling lama 45 bulan. (*)
Baca juga: Ibu Hampir 2 Minggu Tinggalkan Rumah, Anak Terbaring Sakit Terus Memanggil Mamaknya