Hasrat Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Siswa di Aceh Gelap Mata, Tega Rampok dan Bunuh Neneknya

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin. 

SERAMBINEWS.COM, ACEH TAMIANG – Dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh Tamiang gelap mata untuk menuruti hasratnya.

Siswa yang berinisial ABS (18) dan rekannya BWY (17) ini, tega merampok dan membunuh neneknya sendiri.

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Padahal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengharamkan game online Higgs Domino ini.

Adanya perjudian dalam game tersebut, menjadi satu diantara poin yang diharamkan oleh MPU Aceh.

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), berhasil terungkap setelah sebelumnya ABS mengaku dirinya dipengaruhi narkoba.

Baca juga: Anak dan Ibu Ditemukan Bersimbah Darah, Tewas dalam Kondisi Bertumpuk, Sempat WA Adik Ipar Minta Ini

Baca juga: Cucu Rampok Nenek untuk Beli Chip Domino

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan pelaku dipengaruhi oleh narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa neneknya.

“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Perampokan yang berujung pada pembunuhan ini dilakukan oleh cucu korban yang masih duduk di bangku sekolah.

ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara oleh pengadilan.

Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Berprestasi di Olahraga Motocross, Cucu yang Membunuh Nenek Mohon Keringanan Hukuman

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Cucu yang Membunuh Nenek Ajukan Banding

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved