Video
VIDEO Datok Penghulu di Aceh Tamiang Dilarang Dugem dan Nikah Siri
Kelima larangan ini disampaikan Mursil ketika melantik 71 datok penghulu di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (24/5/2021).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang Mursil mengeluarkan lima larangan yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh datok penghulu.
Kelima larangan ini disampaikan Mursil ketika melantik 71 datok penghulu di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (24/5/2021).
Dengan nada tegas, lima poin ini disebutnya meliputi larangan dugem atau mengunjungi tempat hiburan malam, menyelenggarakan pertunjukan orkes tunggal (keyboard), melanggar sumpah jabatan, nikah siri dan korupsi.
Diketahui larangan dugem ini berkaitan dengan kasus lima warga Aceh Tamiang yang sempat diamankan aparat hukum di Medan, Sumatera Utara pada 10 April 2021.
Kelima orang tersebut terdiri atas empat datok penghulu (keuchik) dan satu mantan datok penghulu.
Mereka diamankan petugas saat ke luar dari salah satu tempat hiburan malam di Medan bersama wanita.
Selain mengeluarkan lima larangan ini, Mursil juga mengingatkan agar seluruh datok penghulu meningkatkan koordinasi dengan Majelis Duduk Setikar Kampung( MDSK), yang selama ini diakuinya tidak mampu membangun sinergi dengan.
Mursil menjelaskan pelantikan ini seharusnya dilakukan terhadap 73 datok penghulu, namun dalam pelaksanaannya hanya dihadiri 71 orang.
Salah satu datok penghulu dinyatakan positif Covid-19 dan seorang lagi dirawat di RSUD Aceh Tamiang karena menderita asam lambung.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika