75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 24 Orang Bakal Dilakukan Pembinaan, 51 Pegawai Tetap Dipecat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, TWK ini merupakan syarat alih status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 Pegawai yang tak lolos itu, 24 diantaranya akan dilakukan pembinaan.
Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.
Pihak KPK menanyakan asesor, adakah Pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama. Dari 75 Pegawai, Ada 24 Pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Sementara, 51 Pegawai lainnya dinilai tak bisa melakukan pembinaan.
"Yang 51 orang. Dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah. Ya tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelasnya.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, 24 Pegawai itu nantinya akan menjalani pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan."
"24 orang tadi. Sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan," terang Alex.
Disebutkannya, jika di antara 24 Pegawai ini tak lolos pembinaan. Maka, nantinya juga tak diangkat menjadi ASN.
Lanjut, Ales, 51 orang yang tak bisa lakukan pembinaan tentu tidak menjadi bagian dari KPK lagi.
"Yang 51, tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."