KABAR GEMBIRA, Tunjangan PNS Akan Naik Sampai Rp 1,7 Juta per Orang, Ini Daftar Golongannya
Tunjangan PNS naik samppai Kabar gembira bagi PNS, tunjangan PNS mengalami kenaikan sampai Rp 1,7 juta per orang.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, tunjangan PNS mengalami kenaikan sampai Rp 1,7 juta per orang.
Namun kenaikan tunjangan ini tidak bisa dirasakan semua PNS.
PNS yang nantinya akan dapat kenaikan tunjangan khusus jabatan fungsional penggerak swadaya.
Dikutip tribuntimur dari TribunManado, tertera pada Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Untuk diketahui, tunjangnan ini untuk fungsional diperikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Baca juga: Cerita Korban Tabrakan Dua LRT di Malaysia: Semua Penumpang Terpelanting saat Benturan Keras
Baca juga: Mensos Risma Ungkap Keanehan Data Penerima Bansos, Ada yang Lahir Tahun 2060 Hingga Namanya THR
Ada sejumlah jabatan PNS yang akan mendapat kenaikan tunjangan.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.
Berkiblat pada Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).
Baca juga: Sebut Tujuannya di Italia Sudah Tercapai, Inikah Kode Cristiano Ronaldo Bakal Tinggalkan Juventus?
Selanjutnya, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.
Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.