Berita Aceh Utara
Pengelolaan Migas di Blok B Diharapkan tak Merugikan Aceh Utara
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Utara berharap, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) tidak merugikan Aceh Utara sebagai pemilik...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Utara berharap, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) tidak merugikan Aceh Utara sebagai pemilik tempat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Utara berharap, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) tidak merugikan Aceh Utara sebagai pemilik tempat.
Untuk diketahui, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) anak perusahaan pertamina pada 17 Mei 2021, resmi menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diadakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Namun, dalam pengelolaan Blok B tersebut, Pemerintah Aceh belum melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.
Padahal wilayah kerja berada dalam lima kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II) kemudian Tanah Luas (Cluster III) dan Matangkuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut, juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu Paya Bakong, Pirak Timu, dan juga Cot Girek.
Baca juga: Bagi yang Belum Daftar, Begini Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Via Online
“Dalam beberapa hari ini kami banyak sekali menerima masukan masyarakat terkait blok B di bekas ladang gas Mobil Oil dan Exxon Mobil di Kecamatan Nibong, Aceh Utara,” tulis Ketua Harian Kadin Aceh Utara, Misbahuddin Ilyas kepada Serambinews.com, Selasa (24/5/2021).
Sampai sekarang, PT Pema belum juga melibatkan PT Pase Energi milik Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan blok B tersebut.
"Kami dari Kadin Aceh Utara berharap, agar konsekuensi bagi hasil antara PT PEMA dan PT Pase Energy Aceh Utara harus transparan dan jelas,” kata Ketua Harian Kadin Aceh Utara.
“Sekali lagi harapan kami Kadin Aceh Utara berharap, pada pihak pengelolaan Blok B Aceh Utara untuk benar-benar melibatkan para pengusaha Aceh Utara,” katanya.
PT PEMA harus mengkaji kembali, terkait tidak melibatkan PT Pase Energi agar tidak merugikan masyarakat Aceh Utara. (*)
Baca juga: Meski Dapat Penolakan, AS Akan Tetap Jual Senjata ke Israel, Menlu: Agar Tel Aviv Lindungi Diri