Pria Ini Nekat Rampas HP Polwan, Pelaku Kendarai Motor Tanpa Plat Nomor
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
SERAMBINEWS.COM - Ahmad Sifa'ul (26) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian.
Korbannya adalah seorang Polwan Polresta Mojokerto bernama Briptu DT.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ketika penggerebekan berlangsung, pemuda tanggung itu langsung menyerah dan mengakui perbuatannya.
Revolver yang sudah dipersiapkan petugas pun tidak sampai menyalak.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan tersangka menjambret ponsel Briptu DT anggota Polwan Polresta Mojokerto saat mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk.
Tepatnyadi bawah jembatan Gajah Mada, Kamis (06/05/2021) sekira jam 14.00 WIB kemarin.
Baca juga: VIDEO - Aksi Pengendara Mobil Kejar Pelaku Begal Payudara, Sempat Mengelak Saat Ditangkap
Baca juga: Kesal karena Istri Sudah Tak Cinta, Herman Nekat Begal Nurwahidah, HP dan Motor Dibawa Kabur
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk berupa rekaman CCTV kendaraan pelaku kerap melintas di jalan tersebut.
"Pelaku jambret handphone milik anggota Polwan kini diamankan di Polresta Mojokerto," tuturnya, Selasa (25/05/2021).
Tersangka saat beraksi membuntuti korbankoepulang dari mapolres.
Tepat di TKP, korban yang menaruh handphone di dashboard motor matic Honda New Vario langsung disikat.
Pelaku yang mengendarai motor Honda CBR tanpa pelat nomor kabur ke arah timur.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.
"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Saksikan Kakeknya Tewas Disabet Parang, Kepala Korban Dicelupkan ke Dalam Air
Baca juga: VIDEO Menlu Mesir Datang dengan Helikopter Militer ke Palestina Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Baca juga: VIDEO Petani Pidie Diamuk Gajah Jantan Dewasa, Tulang Bahu Terkilir
(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan