Kamis, 4 Juni 2026

Pria Ini Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid

Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Lockdown Membawa Celaka, Pelajar 13 Tahun Kena Bujuk Rayu, Akhirnya Melahirkan Saat Ujian Matematika 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat orangtua korban tak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik anaknya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orangtua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, kasus dugaan rudapaksa ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.

Baca juga: Abang Sepupu di Peukan Bada yang Rudapaksa Bocah Perempuan Dituntut 90 Bulan Penjara

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi

Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Mengingat kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.

Ponsel yang digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.

"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak. Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol."

"Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.

Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak serta jam malam untuk anak.

"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.

Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa oleh Nyoman A (40).

Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.

Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu.

Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya merudapaksanya sebanyak empat kali.

Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku.

Baca juga: Kisah Taryono Nikah Dibiayai Warga 1 Kampung, Pendekatan ke Istri Cukup 2 Bulan

Baca juga: VIDEO Pasar Ikan Peunayong Mulai Diroboh, Begini Desain Taman Wisata Kuliner di Pinggir Krueng Aceh

Baca juga: Keluarga Besar UT dan Dinsos Fasilitasi Pemulangan Ibu Dua Anak Warga NTB yang Terlantar di Bireuen

(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved