Berita Aceh Selatan

Satpol PP dan WH Aceh Selatan Optimalisasi Pengawasan Syariat Islam di Komplek RTH Tapaktuan

Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil Investigasi Satpol PP dan WH  banyak ditemukan pelanggaran syariat Islam dan norma agama di lokasi

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan bersama instansi terkait lainnya melaksanakan optimalisasi pengawasan syariat Islam di Kompleks RTH Tapaktuan, Senin (24/5/2021) sore 

Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil Investigasi Satpol PP dan WH  banyak ditemukan pelanggaran syariat Islam dan norma agama di lokasi itu. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, memerintahkan Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan, Dicki Ichwan SSTP, melaksanakan optimalisasi pengawasan syariat Islam.

Tepatnya di Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan, Aceh Selatan mulai Senin (24/05/2021) sore. 

Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil Investigasi Satpol PP dan WH  banyak ditemukan pelanggaran syariat Islam dan norma agama di lokasi itu. 

Kegiatan ini melibatkan unsur terkait, yakni Dinas Syariat Islam dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perhubungan, unsur kecamatan Tapaktuan dan perangkat Gampong Pasar.

Kemudian keuchik beserta jajaranya untuk melakukan pengawasan syariat Islam. 

"Rangkaian kegiatan diawali apel bersama dan arahan dari Asisten I Setdakab sekaligus meninjau posko pengawasan di sudut RTH. 

Kegiatan ini menggunakan pengeras suara.

Rombongan mengunjungi lokasi sarana olahraga Tapaktuan Sport Center (TSC) dan titik rawan yang diduga terjadinya praktik maksiat," kata Kasatpol PP/WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan S.STP melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita S.Ag, Senin (24/05/2021) malam.

Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa, pada kegiatan itu rombongan juga melaksanakan imbauan kepada pengelola tempat usaha yaitu pemilik Warung dan Pedagang Kaki Lima di komplek RTH agar berkerjasama penegakkan Syariat Islam.

"Kadis Syariat Islam bersama Kasatpol PP dan WH juga memberi imbauan door to door dan juga  melalui Microfon kepada Pedagang di RTH agar tutup tempatnya pukul 18.15 s/d 19.00 WIB sementara. 

Kemudian tutup kembali pukul 24.00 WIB," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved