CPNS 2021

Seleksi CPNS 2021 Sekolah Kedinasan Hampir Dimulai, Simak! Ini Ketetapan Nilai Ambang Batas SKD

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
(DOK. PKN STAN)
Seleksi CPNS 2021 Sekolah Kedinasan Hampir Dimulai, Simak! Ini Ketetapan Nilai Ambang Batas SKD. (Foto Ilustrasi PKN STAN) 

SERAMBINEWS.COM - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

Menurut rencana, pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan dijadwalkan akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2021.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara pasti tanggal dilangsungkannya tahapan seleksi ini bagi peserta sekolah kedinasan.

Untuk diketahui, SKD merupakan tahapan selanjutnya dalam seleksi penerimaan CASN yang terdiri dari sekolah kedinasan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SKD dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yang pelaksanaannya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Bagi peserta sekolah kedinasan, yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Tahap SKD bertujuan untuk menjamin pelamar CPNS memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pidie Terima Kuota Penerimaan CPNS, Ini Rincian Jumlah Formasi Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas SKD bagi peserta sekolah kedinasan tahun seleksi 2021.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut, juga diterangkan bahwa ada tiga materi soal SKD yang harus dikerjakan oleh peserta sekolah kedinasan tahun seleksi 2021.

Lantas apa saja materi soalnya serta bobot nilai ambang batas untuk masing-masing materi?

Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jumlah soal SKD seleksi sekolah kedinasan 

Dilansir dari laman menpan.go.id, Senin (24/5/2021), ada tiga materi soal SKD yang harus dikerjakan oleh peserta sekolah kedinasan tahun seleksi 2021.

Baca juga: Catat! Ini Aturan Baru CPNS 2021, Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Ujian dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Update CPNS dan PPPK 2021 Terbaru, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Syarat Umumya

Tiga materi soal itu yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari tiga materi soal SKD, TKP adalah materi yang memiliki soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.

Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Setiap peserta diberikan waktu selama 100 menit untuk mengerjakan semua soal dari ketiga materi tes SKD tersebut.

Nilai Ambang Batas SKD 

Adapun untuk nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Kepmen PANRB Nomor No. 921/2021 yaitu:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

"Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," kata Kemenpan RB dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: JADWAL Lengkap CPNS 2021, Ini Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK Tahun Ini

Baca juga: Rekrutmen CPNS & PPPK 2021 Akan Dibuka Usai Lebaran, Ada 10 Alur Seleksi, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Kendati demikian, Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo juga memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281.

Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya yakni sebesar 55.

"Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB," kata Kemenpan Rb.

Ketentuan lulus SKD

Untuk lulus tahap SKD, peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas tersebut dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. 

Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih.

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550.

Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD, peserta dapat mengaksesnya melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan di laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.

Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

UPDATE INFO CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved