Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Selatan

Update Data Covid 19 Aceh Selatan, Hingga 24 Mei 2021 Kasus Terkonfirmasi 290 Orang

Kasus terkonfirmasi Covid 19 di Aceh Selatan hingga Senin (24/5/2021) mencapai 290 orang dengan kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 243 orang

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
hand over dokumen pribadi
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Novi Rosmita 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kasus terkonfirmasi Covid 19 di Aceh Selatan hingga Senin (24/5/2021) mencapai 290 orang dengan kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 243 orang dan meninggal dunia sebanyak 27 orang.

Ini merupakan data yang diterima Serambinews.com dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.

“Kasus terkonfirmasi 290 orang, kasus terkonfirmasi dirawat 5 orang, kasus terkonfirmasi isolasi mandiri 15 orang, kasus terkonfirmasi sembuh 243 orang, meninggal 27 orang.

Sedangkan penambahan kasus terkonfirmasi hari ini 0 orang,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE, M.Kes, keapda Serambinews.com, Selasa (25/05/2021).

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Langsa Bertambah 4 Orang Menjadi 40 Orang

Dijelaskannya, data tersebut sesuai update per tanggal 24 Mei 2021, dimana suspek sebanyak 276 orang dengan rincian, suspek dirawat 6 orang, suspek isolasi mandiri 3 orang, suspek Selesai isolasi 263 orang, suspek meninggal 4 orang, penambahan suspek dirawat hari ini 0 orang.

“Penambahan suspek isolasi mandiri hari ini 1 orang, penambahan suspek pindah ke kasus probable meninggal 1 orang,” jelasnya.

Untuk kasus Probable hingga Minggu (24/05/2021) sebanyak 7 orang, Probable dirawat 0 orang, probable isolasi mandiri 0 orang, probable selesai isolasi mandiri 0 rang, probable meninggal 7 orang.

Sedangkan Discarded sebanyak 309 orang, penambahan kasus discarde hari ini 0 orang

“Traveller 5607 orang, Traveler masih isolasi 0 orang, traveler yg selesai isolasi 5607orang, penambahan traveller hari ini 0 orang,” pungkas Novi Rosmita.

Baca juga: Viral Lukisan Wajah Gadis Aceh di Truk, Pocut Rauzha Ternyata Hobi Fotografi, Ini Profilnya

Berikut ini adalah beberapa istilah terbaru yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam penanggulangan kasus COVID-19 :

1. Kasus suspek

Seseorang dapat disebut sebagai suspek COVID-19 jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

- Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek

- Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved