Perpanjangan SIM Online
Ingin Perpanjang SIM tapi Malas ‘Ngantre’? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Dengan Rincian Biaya
pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa...
Editor:
Eddy Fitriadi
DOK SATLANTAS POLRES BIREUEN
ILUSTRASI Anggota Satlantas Polres Bireuen memakai kebaya saat melayani warga di Kantor Satpas SIM dan Samsat Cot Keutapang, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan:
-SIM A dan A umum: Rp 80.000
-SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul ‘Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre’