Berita Aceh Timur
Sang Anak Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Simpang Jernih
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, kembali dilanjutkan Selasa (25/5/2021) di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
Adapun agenda sidang lanjutan tadi, yaitu pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tadi, yaitu Eti binti Sofyan (anak korban), dan Fatma binti Hanafiah (menantu korban).
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH, mengatakan, sebenarnya jumlah saksi dari pihak JPU dalam perkara ini sebanyak 8 orang, tapi baru dua orang yang hadir Selasa.
Baca juga: Ngopi Sebentar, Uang Rp 47 Juta Milik Tauke Padi Dibawa Kabur, Begini Pencurian di Aceh Utara
"Saksi lainnya akan kita panggil kembali dan akan mengikuti sidang pada 8 Juni 2021 mendatang dengan agenda yang sama (pemeriksaan saksi dari JPU). Kita akan berupaya menghadirkan semua saksi meski daerah tempat tinggal mereka jauh, untuk memperkuat pembuktian kita," ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Di samping menerangkan kronologis awal mula saksi menemukan kedua jenazah dalam kondisi memprihatikan.
Menurut saksi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Rabusah dan M Rizal sangat kejam dan sadis sehingga masih membekas di benak keluarga dan menimbulkan kesedihan mendalam.
"Karena itu, kedua saksi meminta majelis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya dan seadil-adilnya karena perbuatan para terdakwa sangat kejam menimbulkan kesedihan yang masih membekas pada keluarga," ungkap Ivan.
Baca juga: Mama Muda Edarkan Narkoba, Digilir 2 Bandar, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Tewas Ditembak
Adapun sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan berencana yang berlangsung secara virtual ini, dipimpin Ketua Majelis Khalid SH, dengan dua anggota Reza Bastiar Siregar SH, dan Ike Ari Kesuma SH.
Sedangkan JPU hadir diantaranya, Andi Zulanda SH, Ivan Najjar Alavi SH MH, Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH, Iqbal Zaqwan SH.
Sidang Pledoi Kasus Sabu-sabu 81 Kg
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH, juga mengatakan sidang pledoi dari 5 terdakwa kasus penyelundupan 81 kg sabu-sabu dan 20 kg pil ekstasi juga dipercepat Selasa (25/5/2021) dari rencana awal Rabu, karena Rabu besok hari libur nasional.
Baca juga: Hari Ini Gerhana Bulan Total, Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Shalat Khusuf
"Dalam sidang pledoi tadi, kelima terdakwa intinya memohon hukumannya diringankan, dari sebelumnya kelima terdakwa telah kita tuntut dengan pidana mati," ungkap Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Adapun lima terdakwa yang mengikuti sidang pledoi Selasa tadi yakni Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40).
Sedangkan tiga terdakwa lagi dalam kasus penyelundup narkoba ini yakni Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani, akan mengikuti sidang pledoi pada Kamis (27/5/2021). (*)
Baca juga: Lukisan Wajahnya Hiasi Truk dan Mobil, Pocut Rauzha Diangkat Jadi Duta Lantas Polres Lhokseumawe