Berita Banda Aceh

Asrizal H Asnawi, Anggota DPRA Gugat Menteri ESDM, Ini Persoalan yang Disorot

Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Asrizal H Asnawi 

Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengugat Presiden RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2021).

Selain Menteri ESDM, Asrizal juga menggugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III, dan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA) selaku Tergugat IV.

Gugatan ini diajukan oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Kantor Advokat Law Firm Safar and Partners secara online.

Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.

Untuk diketahui, PT Pertamina saat ini masih melakukan kontrak kerja dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh, jelasnya, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Baca juga: Viral Wanita Bagikan THR Rp 5 Juta Per Orang saat Lebaran, Ternyata Bukan Settingan

Sejak tahun 2005, SKK Migas dan Kementerian ESDM telah menandatangani Kontrak Kerja Sama Migas (dahulunya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan PT Pertamina EP dengan wilayah ekplorasi seluruh nusantara Indonesia.

Untuk Aceh ada tiga blok yang masuk dalam kerja sama itu yaitu, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

Kemudian, pada tahun 2015 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA.

Lalu pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

"Tapi sejak terbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, kontrak kerja sama Pertamina belum dialihkan ke BPMA," ujar Safaruddin.

Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Zinedine Zidane Resmi Tinggalkan Kursi Pelatih Real Madrid

Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Safaruddin, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerjar  (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.

Karena itu, Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara ini dan mengabulkan gugatan ini.

Dalam gugatannya, Asrizal juga memohon kepad majelis hakim agar memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh. (*)

Baca juga: Subhanallah! Yuk, Simak Cara Membuat Air Nanas untuk Obat Sakit Gondok, Lihat di Sini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved