Berita Aceh Besar

PT Pupuk Indonesia Putus Kontrak dengan Kios Nakal Penyalur Pupuk Subsidi di Aceh Besar

PT Pupuk Indonesia memutus kontrak kerja sama dengan kios UD JW di Aceh Besar karena menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah alokasi.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
HUMAS POLDA ACEH
BONGKAR PUPUK – Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar pupuk bersubsidi dari dalam truk hasil penindakan pada Kamis (6/11/2025) lalu. PT Pupuk Indonesia memutus kontrak kerja sama dengan kios penyalur pupuk subsidi di Aceh Besar yang nakal. 
Ringkasan Berita:
  • PT Pupuk Indonesia memutus kontrak kerja sama dengan kios UD JW di Aceh Besar karena menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah alokasi. 
  • Penyelewengan ini terungkap dalam operasi Ditpolairud Polda Aceh yang mengamankan dua ton pupuk dan satu pelaku.
  • Tindakan ini jadi peringatan keras bagi seluruh kios agar patuh pada aturan distribusi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – PT Pupuk Indonesia mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama terhadap salah satu kios berinisial UD JW di Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Kios tersebut terbukti menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah alokasi yang telah ditetapkan, sehingga melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Praktik penyelewengan ini terbongkar dalam operasi Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh pada Kamis (6/11/2025).

Petugas menemukan dua ton pupuk subsidi yang disalurkan secara ilegal dari Kuta Malaka ke wilayah lain, termasuk ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 26 karung pupuk Urea
  • 13 karung pupuk NPK Phonska
  • 1 unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK

Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti

Pelaku berinisial AN beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan Tegas

Muhammad Ihsan, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Aceh Besar menyatakan, bahwa pihaknya telah mengonfirmasi pelanggaran tersebut bersama distributor resmi di wilayah Kuta Malaka.

Akibatnya, kerja sama dengan kios UD JW langsung diputus.

“Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar mematuhi petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian,” tegas Ihsan, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan bahwa PT Pupuk Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Buruan, Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Kios Pengencer Pupuk Subsidi, Cek Syarat Pendaftaran

Ihsan juga menyampaikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Aceh atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Ia mengakui, bahwa pengawasan di lapangan masih terbatas, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban distribusi pupuk subsidi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved