Persidangan Habib Rizieq

Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS/Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab 

SERAMBINEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.

Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Adapun sidang putusan untuk mantan Imam Besar FPI itu akan digelar pada Kamis (27/5/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.

Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.

Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski di bawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.

Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," imbuh Aziz.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved