Info Kota Sabang
Kasus Penamparan PKL oleh Oknum Satpol PP Sabang Berakhir Damai, Sebelumnya Video Kasus Ini Viral
Anwar adalah warga warga Jurong Alue Jaba, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Anwar adalah warga warga Jurong Alue Jaba, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penamparan pedagang kaki lima, Anwar (42) oleh oknum Satpol PP Sabang yang videonya viral itu berakhir damai.
Anwar adalah warga warga Jurong Alue Jaba, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Pemerintah Kota Sabang melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Sabang, Irfani SSos, menyampaikan hal ini, Rabu (26/5/2021).
Begitu pun, Irfani SSos yang turut menengahi perselisihan ini mengatakan akan menindak tegas oknum anggotanya itu.
"Jadi, hari ini (kemarin-red) korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan sudah berdamai secara kekeluargaan.
Meski demikian, kami tetap menindak tegas anggota kami dengan memberi sanksi karena telah melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Sabang itu.
Baca juga: Hilang Ditangkap TNI 20 Tahun Lalu, Mantan Kombatan GAM Pereulak Ini Muncul dan Kabarkan Ada di Jawa
Baca juga: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Pemuda di Pasuruan Tempeleng Calon Istri hingga Tiga Kali
Baca juga: Doyan Makan Mie Instan? Begini Cara Masak Mie Instan Agar Kandungan MSG yang Merusak Otak Hilang
Menurutnya sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53, bahwa anggotanya akan dikarantinakan dan tidak boleh mengikuti atau melakukan aktivitas turun ke lapangan.
"Intinya, kedua belah pihak sudah tidak ada persoalan lagi dan menyatakan sepakat berdamai. Sanksi tetap kita tegakkan, paling tidak ini akan menjadi contoh bagi anggota Satpol PP lainnya," tegasnya.
Dalam proses perdamaian kedua belah pihak, pengurus gampong dari pihak korban juga dilibatkan serta disaksikan Babinsa dan Babinkantibmas.
Setelah perdamaian disepakati, antara korban dan pelaku tidak saling menuntut secara hukum dan bersedia mengakhiri dengan perdamaian secara baik-baik.
Selanjutnya, disepakati pula peusijuek (adat tepung tepung tawar) terhadap korban Anwar sesuai permintaan orang tua gampong yang diwakili Tuha Peut Gampong Batee Shok dan akan dilaksanakan secepatnya.
Sementara itu, korban pemukulan, Anwar, juga telah mengakui bahwa dirinya memang bersalah karena telah berjualan dilapak liar, meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang oleh petugas Satpol PP Kota Sabang.
"Saya mengakui telah berbuat salah karena berjualan di tempat yang dilarang dan terhadap insiden tersebut saya juga sudah memaafkannya," kata Anwar.
Namun, berdasarkan keterangannya, keadaan yang menjadi faktor penyebab ia berjualan di tempat yang telah dilarang karena kesulitan ekonomi.
“Di tempat atau lapak yang sebelumnya sangat sepi pembeli,” terang Anwar. (*)