Aturan Baru, SIM Mobil dan Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan, SIM C Ada Tiga Jenis

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Resmi Berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobil & Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan Pemilik, Ini Jenisnya. 

Berikut adalah detail penggolongan SIM kendaraan mobil dan sepeda motor (SIM A, B, C, dan D), baik untuk perseorangan maupun umum sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021,  yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.

Penggolongan SIM A

Untuk jenis SIM A, terdiri dari dua golongan, yaitu:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat perseorangan.

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.

Penggolongan SIM B

Untuk jenis SIM B, terdiri dari empat golongan, yaitu:

1. SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!

2. SIM BI Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.

3. SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved