Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!

Perpanjang SIM A dan C sekarang tidak perlu ke Satpas lagi. Anda bisa melakukannya di rumah via aplikasi ponsel.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

SERAMBINEWS.COM -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo dalam peluncuran tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

()

Tangkapan layar Google Playstore Aplikasi Digital Korlantas POLRI

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yabg bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Baca juga: Dilarang Baca Al-Quran di Sel, Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Bersumpah Tuntut Petugas Penjara

Baca juga: Cara Unik Personel Satlantas, Keliling Pasar Ajak Warga untuk Patuhi Protkes

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

"Lalu, pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition," kata Istiono.

Jika telah melakukan tahapan ini dan dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Baca juga: Keutamaan Ramadhan, Simak Video Penjelasan Ustaz Gamal Achyar pada Acara Serambi Spiritual

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM online C dan A, pengguna membuka aplikasi 'Digital Korlantas Polri', pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM," kata Istiono.

Setelah itu, pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

"Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman," ungkap Istiono.

Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved