Berita Banda Aceh
Langgar Protkes, 42 Kafe dan Warkop di Banda Aceh Disegel, Satgas Juga Gencarkan Razia Masker
Sementara itu, pihak Satgas Covid-19 Provinsi Aceh juga terus menggencarkan razia Protkes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Aceh ini.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Sementara itu, pihak Satgas Covid-19 Provinsi Aceh juga terus menggencarkan razia Protkes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Aceh ini.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 42 kafe dan warkop di Banda Aceh disegel sejak beberapa hari ini karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Salah satunya masih buka hingga pukul 23.00 WIB ke atas.
Sementara itu, pihak Satgas Covid-19 Provinsi Aceh juga terus menggencarkan razia Protkes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Aceh ini.
Sasaran razia warkop, kafe dan lokasi wisata. Selain itu, juga pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor, becak mesin, mobil pribadi, mobil penumpang dan mobil barang.
Salah satunya seperti razia masker di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (28/5/2021).
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Jadwal Grup F Persaingan Grup Neraka, Reuni Cristiano Ronaldo dan Karim Benzema Berbalut Dendam
Baca juga: Banda Aceh Zona Oranye, Wali Kota Minta Warga Tetap Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Tusuk Mahasiswi, Pelaku Ngaku Suka Sama Korban Tapi Tidak Ada Respons
"Hari ini kita razia Protkes Covid-19 hanya satu titik di depan Masjid Raya Baiturahman," ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru kepada Serambinews.com, Jumat (28/5/2021).
Amatan Serambinews di lapangan, Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh, gencarkan razia protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 terhadap pengguna jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Jumat (28/5/2021).
Petugas yang terdiri atas Satpol PP Kota Banda Aceh, Polisi, TNI, dan Polisi Militer (PM).
Petugas dengan santun mengingatkan kepada pengendara sepeda motor dan mobil pribadi agar menggunakan masker ketika keluar rumah.
Dalam razia itu, pengendara sepeda motor yang terjaring tidak memakai masker, tetapi mereka mengantongi masker, maka petugas menyuruh mereka memakainya.
Sedangkan bagi mereka yang melanggar Protkes, termasuk yang tidak memakai masker, maka diberikan sanksi sosial berupa menyapu dan membuang sampah yang terdapat di sekitar Masjid Raya Baiturahman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-masker-depan-masjid-raya-baiturrahman.jpg)