Tiga Terdawa Minta Keringanan Hukuman, Sidang 81 Kg Sabu di Aceh Timur
Tiga terdakwa kasus penyelundupan 81 kg sabu dan 20 kg pil ekstasi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang pembelaan di Pengadilan
IDI - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 81 kg sabu dan 20 kg pil ekstasi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (27/5/2021).
Ketiga terdakwa itu yakni Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani. Sementara dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Aceh Timur menuntut terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur dengan pidana mati. Sementara Hamdani dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
"Dalam sidang tadi, para terdakwa memohon hukumannya diringankan. Karena, mereka sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya, dan masing-masing mereka juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH didampingi Kasi Intel, Andi Zulanda SH kepada Serambi, kemarin.
Sidang pembelaan terdakwa berlangsung secara virtual diketuai majelis hakim, Irwandi SH MH dengan hakim anggota Tri Purnama SH, dan Reza Bastira Siregar SH. Sedangkan JPU terdiri dari Harry Arfhan SH MH, Cherry Arida SH, dan M Iqbal Zakwan SH.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (25/5/2021), juga telah dilaksanakan sidang pledoi lima terdakwa dalam kasus yang sama. Kelima terdakwa sebelumnya juga telah dituntut dengan pidana mati oleh JPU dari Kejari Aceh Timur.
Dalam sidang pledoi Selasa lalu, kelima terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Kelima terdakwa adalah Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40).(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tiga-terdakwa-kasus-penyelundupan-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)