BPJamsostek
BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag
Diketahui sebelumnya BPJamsostek telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap memfasilitasi perlindungan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemnag) dan lembaga lainnya.
Demikian disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Sry Sugesti Lubis, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/5/2021).
Menurutnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, berapa waktu lalu menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek.
Kepada BPJamsostek, Yaqut Cholil Qaumas mengatakan pihaknya siap membahas bersama BPJamsostek terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.
Dia menjelaskan, belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag)," sebutnya.
Diketahui sebelumnya BPJamsostek telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini, dan mendapat sambutan cukup baik.
• Kisah Pilu Pengantin di Manado, Calon Suami Tewas Loncat dari Lantai 7 di Hari Pernikahan
• Rusunawa UNIKI Bireuen Sudah Bisa Ditempati, Menampung 240 Mahasiswa
Saat itu, Menag RI, Yaqut menyampaikan akan memikirkan bagaimana skemanya, sehingga guru dan tenaga kependidikan di bawah Kemenag dapat memiliki perlindungan dari BPJamsostek.
Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.
Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.
Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas. Namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Menag Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.
Akan tetapI, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.