BPJamsostek
BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag
Diketahui sebelumnya BPJamsostek telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Pihak Kemenag juga berharap agar BPJamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Sementara Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut.
Dikatakannya, perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek.
Anggoro memaparkan fakta bahwa dibanding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 % dari total pekerja.
Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.
Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN.
"Juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” sebutnya.
Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek.
Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kemenag beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif, dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.(*)