Berita Banda Aceh

Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Syariyah Aceh memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan.

Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Aceh, Dra Hj Rosmawardani SH MH mengatakan, vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan Nomor Perkara : 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syariyah Aceh tersebut perlu kami luruskan “bukan pelaku pemerkosa” melainkan yang benar adalah Mahkamah Syariyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa".

"Setiap terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar'iyah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100 persen, sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi. Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU," ujar Ketua MS Aceh, Hj. Rosmawardani SH MH dalam rilisnya yang diterima serambinews.com, Sabtu (29/5/2021).

Kata Rosmawardani, putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad hakim. 

Putusan bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar'iyah Aceh maupun pihak lain, tapi murni kebebasan hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.

Baca juga: Live Streaming MotoGP Italia 2021 – Fisik Marc Marquez Kembali Diuji di Mugello: Saya Butuh Waktu

Baca juga: Kick Off Liga 1 2021 Diundur, PSSI Beberkan Alasannya Terkait Gelaran Piala AFC 

Baca juga: Jose Mourinho Santer Dikabarkan Sudah Hubungi Cristiano Ronaldo untuk Gabung AS Roma

Baca juga: Terungkap! Ini Klarifikasi Umi Pipik Setelah Pengakuannya Soal Uje Poligami Bikin Heboh

Apabila ada satu putusan diantara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil.

Bahwa anak korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya, tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang pendidikan sarjana syariah dan sarjana hukum yang menguasai hukum jinayat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved