Muswil IX DPW PPP Aceh

Muswil PPP Aceh Hasilkan 7 Nama Formatur yang Bertugas untuk Pilih Ketua Baru

Muswil tersebut menetapkan tujuh nama tim formatur yang nantinya bertugas memilih ketua definitif menggantikan Tgk Amril M Ali dan menyusun pengurus P

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH
Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa didampingi Sekretaris Jenderal, Arwani Thomafi, Ketua DPW PPP Aceh, Tgk Amri M Ali, dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menabuh rapai tanda dibukanya muswil IX DPW PPP Aceh di Hotel Kyriad Banda Aceh, Jumat (28/5/2021) sore. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Musyawarah wilayah atau Muswil IX DPW  PPP Aceh yang berlangsung di Hotel Kyriad Banda Aceh berakhir pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Muswil tersebut menetapkan tujuh nama tim formatur yang nantinya bertugas memilih ketua definitif menggantikan Tgk Amril M Ali dan menyusun pengurus PPP Aceh periode selanjutnya.

Ketua SC, Ihsanuddin MZ kepada Serambinews.com, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, ketujuh formatur tersebut terdiri atas satu orang unsur DPP, satu orang unsur DPW, dan lima orang perwakilan pengurus DPC PPP se Aceh.

PSSI Sebut Dua Klub Liga 1 Tak Jadi Ubah Nama, Cilegon United menjadi Rans Cilegon FC

Final Liga Champions, Sanjung Pep Guardiola, Tuchel: Mereka Tim Paling Kuat di Eropa dan Dunia

Aguero Ungkapkan Syarat Gabung Barcelona, Klub Harus Pastikan Messi Teken Kontrak Dulu

Adapun nama tim formatur yang disepakti yaitu unsur DPP yang ditetapkan langsung oleh DPP PPP, Tgk H Amri M Ali dari DPW, dan Muzakkir, Muzanni, Musannif, Daifannus, dan Zainuddin Iba, masing-masing dari DPC.

“Tim formatur ini bertugas menyusun pengurus yang dipimpin oleh unsur DPP. Untuk saat ini belum ada ketua baru yang ditetapkan,” kata Ihsanuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi DPRA ini.

Kepada tim formatur, lanjut Ihsanuddin, diberi waktu paling lama 14 hari untuk menunjuk satu orang sebagai ketua DPW PPP Aceh dan menyusun kepengurusan partai. “Waktu yang diberikan paling lama 14 hari,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved