Jumat, 8 Mei 2026

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS & PPPK Batal Dibuka Pada 31 Mei 2021, Kapan Jadwal Terbaru?

Pada tanggal 31 Mei 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka. BKN juga belum memberikan jadwal terbaru mengenai pelaksanaannya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribunnews
Info CPNS 2021 

SERAMBINEWS.COM  - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 batal dibuka pada tanggal 31 Mei 2021.

Berikut penjelasan BKN mengenai batalnya pembukaan pendaftaran CPNS pada 31 Mei 2021.

BKN juga belum memberikan jadwal terbaru mengenai pelaksanaannya.

Dijelaskan pula alasan pendaftaran di tanggal tersebut tidak jadi dibuka.

Pada tanggal 31 Mei 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Tribunnews Tribunnews.com dengan judul Tanggal 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka, Ini Penjelasannya, hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Daftar Formasi yang Diprediksi Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar

"#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"

"Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka."

"Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an tentang itu."

"Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya.

Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.

Dengan adanya pengumuman ini, maka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Sementara itu, Kepala BKN, Haria Wibisana, dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, menjelaskan bahwa masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi,

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved