Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Seorang mantan suami menyuruh seseorang untuk untuk membunuh pria yang kini menjadi suami mantan istrinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com
Sarjik, korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suami dari istrinya. 

SERAMBINEWS.COM, KERITANG – Seorang mantan suami menyuruh seseorang untuk untuk membunuh pria yang kini menjadi suami mantan istrinya.

Pelaku mengaku sakit hati pada korban yang menikahi mantan istrinya.

Sehingga pelaku menyuruh seseorang untuk menghabisi nyawa suami mantan istrinya.

Kasus ini berhasil diungkap polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap. 

Korban bernama Sarjik (44), warga Desa Kuala Lemang tewas ditikam saat berada di sebuah acara orkes, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Otak pelakunya adalah HA (40) yang tak lain adalah mantan suami dari istri korban Sarjik.

HA menyuruh P (20) untuk menghabisi nyawa Sarjik (44).

P yang telah mendapatkan instruksi menikam Sarjik hingga tewas.

Baca juga: Pernikahan Berujung Duka, Siswi SMP Tewas Usai Dinikahkan Secara Siri, Diduga Bunuh Diri

Baca juga: Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Dibunuh Sekuriti, Korban Dicekik Usai Hubungan Intim

Awalnya pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.

Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Korban kemudian dibawa warga setempat ke Puskesmas Kotabaru Seberida sekitar pukul 04.00 WIB dan dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena korban mengalami luka parah.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik.

Kejadian itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Mapolsek Keritang.

"Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB," ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/2021).

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya.

Pelaku p mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

s
Pelaku berinisial P dan HA diamankan Mapolsek Keritang terkait kasus pembunuhan. (Istimewa)

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.

Pada saat diinterogasi, pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik.

Pelaku HA mengaku merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)

Baca juga: Bela 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Dua Pimpinan KPK Pastikan Tidak Ada Paham Radikal

Baca juga: Fabio Capello Ikut Berkomentar Soal Gagalnya City Juarai Champions, Sebut Pep Salah Pasang Pemain

Baca juga: Pak Lurah Cabuli Keponakan, Gerayangi Korban 15 Kali, Pelaku Ngaku Menyesal dan akan Bertobat

 TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved