Gubernur Minta SKPA Percepat Pengadaan Barang dan Jasa
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar mempercepat pelaksanaan
* 1.324 Paket Proyek belum Dilelang
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 602/9693, tertanggal 25 Mei 2021.
Surat yang ditujukan kepada kepala SKPA itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Direktur Pengembangan Profesi & Kelembagaan LKPP RI, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Seperti diketahui, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sempat tertunda beberapa waktu lalu dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal itu mengharuskan Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian agar tidak ada aturan yang dilanggar dan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud dan menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh," bunyi surat tersebut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Aceh, Said Anwar Fuadi, Minggu (30/5/2021), menjelaskan, maksud dan tujuan dari SE itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya surat edaran bersama. "Surat edaran ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Said membacakan bunyi surat tersebut.
Adapun ruang lingkup dalam SE dimaksud meliputi delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia, mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
Lebih lanjut, Said menyebutkan, di dalam SE tersebut terdapat sebelas poin arahan kepada para kepala SKPA terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Poin-poin itu di antaranya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Selain itu, juga disebutkan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa, maka wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah daerah.
Dalam poin itu juga disebutkan, SKPA wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
"Selain itu, juga disebutkan, penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan," ujar Said.
Silpa bisa membengkak
Anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad, dalam kesempatan terpisah juga mendorong Pemerintah Aceh agar mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini mengingat daya serap anggaran yang masih rendah, serta untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Aceh.
“Sampai 27 Mei 2021 ini, daya serap keuangan APBA 2021 baru sebesar 15,9 persen atau minus 4,1 persen dari target yang sebesar 20 persen,” kata Abdurrahman Ahmad yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Rendahnya daya serap keuangan itu dia katakan, disebabkan oleh antara lain masih banyak paket proyek APBA 2021 yang belum dilelang. Data di monitor TV P2K APBA 2021, jumlah paket proyek yang belum dilelang ia sebutkan masih sekitar 1.324 paket lagi, terdiri dari yang belum tayang sebanyak 452 paket dan belum serahkan dokumen sebanyak 872 paket.