Berita Aceh Barat

Napi di LP Meulaboh Kerap Pesan Narkoba dari Luar Penjara, 4 Napi Diboyong ke Polres Aceh Barat

Upaya penyelundupan barang haram berupa sabu-sabu ke Lapas seperti tidak pernah kunjung berhenti di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Petugas memperlihatkan para tersangka yang memesan sabu-sabu dari luar penjara di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (30/5/2021) 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Upaya penyelundupan barang haram berupa sabu-sabu ke Lapas seperti tidak pernah kunjung berhenti.

Kasus terbaru terjadi di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (30/5/2021) sore, sebanyak sekitar 15,5 gram.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam sebuah kardus yang dicampur dengan makanan dan sejumlah peralatan mandi. 

Baca juga: Sering Pamit ke Luar Kota, Istrinya Ternyata Selingkuh di Kontrakan Hingga Lupa Jumlah Main Gituan

Sementara barang tersebut dimasukkan oleh pelaku ke dalam sabun mandi merek Lifebuoy warna kuning, selain itu juga ke dalam botol deodoran merek Rexona.

Petugas yang memeriksanya dengan cermat sehingga ditemukan sebungkus sabu-sabu dengan beratnya 12,5 gram dan dalam Rexona sebesar 3 gram.

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul melalui Kepala KPLP Ganda Fernandy kepada Serambinews.com, Minggu 30/5/2021) menyebutkan, barang harap tersebut diantar langsung oleh tukang becak bernama Zukri.

Baca juga: Warga NTB Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh karena Memfasilitasi Pemulangan Janda Terlantar

Barang tersebut ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Fitria (30), salah satu napi penghuni kamar 16 Blok B. 

Paket itu dikirim oleh Muhammad Sufi asal Aceh Besar melalui loket mobil penumpang (mopen) L300  CV Mentari BL 1820.

Sedangkan sopir yang menitipkan barang terlarang tersebut ke tukang becak bernama Awi.

Kasus pemesanan sabu tersebut ikut melibatkan tiga napi lainnya di LP tersebut.

Sehingga semua napi yang terlibat itu diboyong ke Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindaklanjuti pengembangan kasus tersebut.

Baca juga: Syamsul Bahri, Anggota DPRK Aceh Tamiang Meninggal Dunia di RSUD

“Mereka yang terlibat dalam kasus pemesanan narkoba jenis sabu dari luar itu yakni IF (30), RP (31), AM (23), dan MF (28),” kata Ganda Fernandy.

Sementara kasus tersebut sudah beberapa kali berhasil digagalkan oleh pihak petugas, dengan memeriksa barang kiriman terhadap narapidana.

Dalam kasus tersebut itu, petugas pengamanan pintu utama (P2U) dan petugas pengamanan regu C kembali berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu ke LP itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved