Berita Langsa
Tiga Warung Kopi di Langsa Disegel Tim Yustisi
Tim Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kota Langsa, Senin (31/5/2021) malam menyegel 3 cafe
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kota Langsa, Senin (31/5/2021) malam menyegel 3 cafe yang melanggar Intruksi Gubernur Aceh tentang ketentuan batas operasional pukul 22.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, mengatakan, mengatakan, Ketiga cafe yang disegel tim gabungan Polres Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Satpol PP Kota Langsa (Tim Peucrok) ini, yakni warkop Mikro Kupi di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian warkop Vilage di Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kita, dan Warkop Pak Wan, Simpang Remi Jalan Syiah Kuala Kota Langsa.
Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis
Dijelaskan Kabag Ops, Operasi Yustisi dilakukan sejak pukul 22.00 WIB - 24.00 WIB menyasar cafe/warkop dan lainnya yang melanggar ketentuan tentang batas operasional pukul 22.00 WIB.
"Penyegelan terhadap tiga warkop tersebut dikarenakan sudah diberi teguran pertama, dan pada saat dilaksanakan operasi yustisi masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Kompol Dheny menambahkan, dimana penyegelan tersebut dilaksanakan untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kota Langsa sesuai Perwal Nomor 31 Tahun 2020 Dan Intruksi Gubernur Aceh.
Operasi Yustisi ini juga menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri (P2K) PRESISI Nomor 07 Tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 (PC). (*)
Baca juga: Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Berikut Penjelasan Kemenkes