Anggota Komisi A DPRK Agara Minta Tahapan Pilkades Distop
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara (Agara), Supian Sekedang, meminta pimpinan DPRK menyurati Pemkab setempat agar segera menghentikan
KUTACANE - Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara (Agara), Supian Sekedang, meminta pimpinan DPRK menyurati Pemkab setempat agar segera menghentikan atau menyetop tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di kabupaten ini.
Pasalnya, kata politisi Partai Demokrat itu, hingga kini DPRK Aceh Tenggara belum menerbitkan Qanun Pilkades tersebut. “Tahapan Pilkades harus segera dihentikan, karena qanun belum kita keluarkan. Ini tak bisa dilanjutkan dan kalau pun dilanjutkan, maka cacat hukum,” kata Supian secara tertulis, Senin (31/5/2021).
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara itu menyebutkan pihaknya sudah empat kali menggelar rapat dengan pihak eksekutif terkait hal ini. Misalnya dengan pihak Bidang Tata Pemerintahan, Asisten I Setdakab, dan Kabag Hukum. Supian memastikan pelaksanaan Pilkades serentak ini harus dikuatkan dengan Qanun Aceh Tenggara yang diterbitkan DPRK Aceh Tenggara. Artinya tak cukup dengan Per - bup terkait tata cara dan jadwal tahapan Pilkades di Aceh Tenggara itu.
Bahkan, kata Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Fraksi Piso Mesalup ini, pihaknya juga telah berkoordinasi terkait hal ini dengan pihak Biro Hukum Setda Aceh. Di sisi lain, kata Supian Sekedang, saat ini Aceh Tenggara juga masuk zona merah penyebaran virus (Covid-19), sehingga harus benar-benar menghindari acara keramaian.
Oleh, ia berharap pimpinan DPRK juga menyurati Gubernur Aceh dalam hal ini Biro Hukum Setda Aceh untuk meminta kejelasan legalitas dari tahapan Pilkades ini. Dengan demikian tidak terjadi polemik dan kegelisahan di tengah masyarakat. (*)