Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik Paya Lipah, Tersangka Korupsi APBG, Begini Tanggapan Pengacara

Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Mantan Keuchik Paya Lipah, Peusangan Bireuen, ditetapkan sebagai tersangka APBG setempat 2017-2018 dan ditahan pada Rabu (2/6/2021) 

Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021). 

Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.  

Penetapan ES sebagai tersangka dan penahanannya itu disampaikan Plt Kajari Bireuen, M Siregar dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (2/6/2021).

Saat konferensi pers ini, Plt Kajari Bireuen didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak SH

Informasi dan amatan Serambinews.com, ES sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa.

Baca juga: Kasat PJR Polda Aceh AKBP Brahmanti Agus Suyono Jabat Kapolres Aceh Tenggara

Baca juga: Beredar Info Razia Masker Serentak se-Indonesia, Ditindak di Tempat Rp 250 Ribu Ini Kata Dirlantas

Baca juga: Demokrat Aceh Akan Gelar Musda, Nama Nova Mulai Disebut Sebagai Kandidat Kuat Ketua Umum

Kemudian pada Rabu (2/6/2021)  dipanggil dan diperiksa lagi di ruang pemeriksaan pidana khusus, setelah itu tersangka dipakaikan baju orange, kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut dan dihadiri tersangka, Plt Kajari Bireuen mengatakan perkara ini berawal informasi 
masyarakat pada Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim khusus.

Kemudian turun ke lapangan mengumpulkan berbagai informasi dan dokumentasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan APBG .

Penyelidikan dilakukan  bidang pidana khusus, berdasarkan hasil penyelidikan  dan bukti permulaan, maka EE ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, tadi tersangka juga ditahan untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dugaan korupsi pada proyek fisik

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.

Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini Rp 231 juta lebih. Akan tetapi tambah Plt Kejari Bireuen, kerugian negara ini nantinya bisa saja bertambah sesuai penghitungan ahli natinya

Usai jumpa pers, tersangka dibawa ke luar dan dinaikkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bireuen.

Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. 

Begini kata pengacara

Pengacara tersangka ES, Ali Ahmad  SH kepada Serambinews.com menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan sudah pasti bersalah sebagaimana disangkakan.

Apabila dalam pembuktian di pengadilan nanti tak mampu membuktikan tersangka bersalah, maka tersangka akan bebas. 

Sebaliknya, tersamgka yang dalam proses di pengadilan nanti naik status menjadi terdakwa terbukti bersalah, maka akan divonis sesuai UU. 

“Saya sebagai penasihat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi sampai ke pengadilan,” ujar Ali Ahmad SH. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved