Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik Paya Lipah, Tersangka Korupsi APBG, Begini Tanggapan Pengacara
Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021).
Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.
Penetapan ES sebagai tersangka dan penahanannya itu disampaikan Plt Kajari Bireuen, M Siregar dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (2/6/2021).
Saat konferensi pers ini, Plt Kajari Bireuen didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak SH
Informasi dan amatan Serambinews.com, ES sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa.
Baca juga: Kasat PJR Polda Aceh AKBP Brahmanti Agus Suyono Jabat Kapolres Aceh Tenggara
Baca juga: Beredar Info Razia Masker Serentak se-Indonesia, Ditindak di Tempat Rp 250 Ribu Ini Kata Dirlantas
Baca juga: Demokrat Aceh Akan Gelar Musda, Nama Nova Mulai Disebut Sebagai Kandidat Kuat Ketua Umum
Kemudian pada Rabu (2/6/2021) dipanggil dan diperiksa lagi di ruang pemeriksaan pidana khusus, setelah itu tersangka dipakaikan baju orange, kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut dan dihadiri tersangka, Plt Kajari Bireuen mengatakan perkara ini berawal informasi
masyarakat pada Maret 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim khusus.
Kemudian turun ke lapangan mengumpulkan berbagai informasi dan dokumentasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan APBG .
Penyelidikan dilakukan bidang pidana khusus, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan, maka EE ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, tadi tersangka juga ditahan untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dugaan korupsi pada proyek fisik
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.
Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini Rp 231 juta lebih. Akan tetapi tambah Plt Kejari Bireuen, kerugian negara ini nantinya bisa saja bertambah sesuai penghitungan ahli natinya
Usai jumpa pers, tersangka dibawa ke luar dan dinaikkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bireuen.
Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari.
Begini kata pengacara
Pengacara tersangka ES, Ali Ahmad SH kepada Serambinews.com menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan sudah pasti bersalah sebagaimana disangkakan.
Apabila dalam pembuktian di pengadilan nanti tak mampu membuktikan tersangka bersalah, maka tersangka akan bebas.
Sebaliknya, tersamgka yang dalam proses di pengadilan nanti naik status menjadi terdakwa terbukti bersalah, maka akan divonis sesuai UU.
“Saya sebagai penasihat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi sampai ke pengadilan,” ujar Ali Ahmad SH. (*)