Lima Warung Kopi di Pidie Ditutup

Lima warung kopi dan kafe di Pidie, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB disegel oleh tutup Tim Operasi Yustisi karena dinilai melanggar

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas memasang garis polis line untuk menutup sementara warung kopi dalam razia Tim Ops Yustisi di Pidie, Senin (31/05/2021) tadi malam. 

SIGLI - Lima warung kopi dan kafe di Pidie, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB disegel oleh tutup Tim Operasi Yustisi karena dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Nomor 20 Tahun 2021. Penutupan tempat usaha tersebut dengan dipasang police line yang dilakukan dalam razia tim gabungan itu.

Kapolres Pidie, Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambi, Selasa (1/6/2021), mengatakan, petugas gabungan melakukan razia dengan menyasar sembilan warung kopi yang beraktivitas melewati batas di Kecamatan Pidie, dan Kota Sigli.

Kesembilan warung kopi itu adalah Famili 1000, Ulee Kareng, Taufik Kopi, Oj Kupi, Arabia Cofee, Kopi Donya Simpang Pasar Pidie, MJ Kopi, Om Kupi Khop, dan Legend Coffee. "Dari sembilan warung kopi yang dilakukan razia, ternyata lima warkop melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pidie lantaran membuka hingga larut malam," jelas Kasat Reskrim, AKP Ferdian.

Menurutnya, lima warung kopi itu sudah melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadwal dibuka warung yang ditentukan dalam Perbup Pidie itu mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB. 

" Intruksi Gubernur Aceh dan Perbup Pidie tentang jadwal buka warung kopi itu telah disosialisasikan kepada pemilik warung kopi maupun kafe supaya mematahuinya," ujar Kasat Ferdian.

Ia menyebutkan, lima warung kopi yang ditutup sementara Tim Operasi Yustisi adalah Arabia Coffe di Gampong Blang Asan, Kopi Donya di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, MJ Kopi Rumah Aceh di jalan ruas jalur Pulo Pisang, Om Kupi Khop Keunire, dan Legend Coffee Keunire.

" Sesuai berita acara dengan pemilik, bahwa penutupan lima warung kopi itu dilakukan tiga hari. Nanti pada 3 Juni 2021 boleh kembali beraktivitas seperti biasanya," jelasnya.

Ia menyebutkan, Operasi Yustisi itu melibatkan 10 personel TNI, 2 personel POM, 27 Polri, 18 Satpol-PP dan WH Pidie, dan tigas petugas dari Dinkes Pidie. Sebelum mencarkan razia, tim melakukan apel gabungan di Mapolres Pidie. Razia itu dilancarkan sebagai upaya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M untuk pencegahan Covid-19. 

" Kita akan melancarkan razia di seluruh Pidie. Untuk itu, pemilik warung kopi dan kafe agar mematuhi ketentuan dalam yang dituangkan dalam Peraturan Bupati," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, pemilik warung kopi atau kafe yang tempat usahanya ditutup akan diproses pidana, jika membuka atau merusak police line yang sudah dipasang Tim Operasi Yustisi.

Bahkan, kata AKP Ferdian, pemilik warkop akan dibidik dengan pasal 232 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. " Untuk itu, kita imbau kepada pemilik warung kopi dan kafe, agar menjalankan aturan terhadap jadwal sesuai yang telah ditetapkan dalam Perbup," jelasnya. (naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved