Pendaftaran Komcad 2021 Dibuka, Simak Info Gaji Komcad dan Keuntungan yang Akan Diperoleh

Pendaftaran Komcad 2021 dibuka Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tanggal 2-7 Juni.

Editor: Amirullah
Tangkap layar Instagram @infokomando
(Ilustrasi) Pendaftaran Komponen Cadangan, beraga gaji Komcad? 

Dijelaskan juga beberapa poin lain, yaitu, bahwa:

1. Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.

2. Biaya untuk pengeloaan komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun, dan mengorganisasi anggota komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.

3. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad akan mendapat fasilitas berupa uang saku selama pelatihan. Tetapi tak disebutkan berapa besarannya.

Bukan hanya uang saku, ada juga perlengkapan perseorangan, perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, hingga penghargaan.

Selain fasilitas tersebut, pemerintah memberikan jaminan untuk pekerja yang menjalani pelatihan Komcad agar tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja, termasuk untuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.

Pelatihan Komcad dilaksanakan selama tiga bulan. Kemudian setelah selesai pelatihan, mereka akan kembali ke profesi masing-masing.

Selain keuntungan atau hak-hak yang didapatkannya, ada pula konsekuensi yang dimiliki anggota Komcad.

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Sanksi itu termasuk diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved