Jumat, 10 April 2026

Cara Mengurus STNK

STNK Anda Hilang? Berikut Cara Mengurusnya Lengkap Dengan Persyaratan dan Rincian Biaya

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat...

Editor: Eddy Fitriadi
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dan biayanya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.

STNK menjadi sebuah identitas pemilik kendaraan asli atau tangan pertama ketika membeli kendaraan.

Selain SIM, pengendara wajib membawa STNK setiap kali berpergian.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved