Video
VIDEO Kejari Bireuen Tetapkan Mantan Keuchik Paya Lipah Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBG
Hasil perhitungan sementara, adapun total kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 231 juta lebih.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (02/06/2021) menetapkan mantan Keuchik Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen berinisial ES sebagai tersangka, yang diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Belanja Pembangunan Gampong (APBG) tahun 2017-2018.
Menurut Plt Kajari Bireuen, M Siregar dalam jumpa pers di ruang pertemuan Kejari Bireuen, sebelumnya mantan Keuchik Paya Lipah telah diperiksa beberapa kali dan ditemukan bukti permulaan hingga ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi itu terjadi pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talut jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil perhitungan sementara, adapun total kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 231 juta lebih.
Usai jumpa pers, tersangka langsung dibawa dan dinaikkan dalam kendaraan tahanan menuju ke Rutan Bireuen untuk menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari.
Penasehat Hukum tersangka, Ali Ahmad, mengatakan, mantan Keuchik Paya Lipah memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun demikian penetapan sebagai tersangka masih dalam status praduga tak bersalah.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika