Info Haji 2021
Batal Diberangkatan Tahun 2021, Bagaimana Nasib Uang Jamaah Haji? Menag Yaqut: Dananya Aman
Menag mengatakan, uang yang telah disetor untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 aman dan jemaah dapat meminta kembali.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah Haji tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pandemi virus Corona yang masih malanda dunia, menjadi salah satu alasan pemerintah untuk tidak memberangkatan jemaah tahun ini.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan pemberangkatan jemaah Haji tahun 2021 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Baca juga: Waspada Hoaks, Kemenag Tegaskan Indonesia Tidak Punya Utang Terkait Penyelenggaraan Haji
Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Menag: Keputusan Ini Pahit
Lantas, bagaimana nasib uang jemaah yang telah disetor?
Menag mengatakan, uang yang telah disetor untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 aman dan jemaah dapat memintanya kembali.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman,” tegas Menag.
“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," sambungnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.
Baca juga: WHO Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji Asal Indonesia?
Sebelumnya, Menag Yaqut menegaskan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah Haji 2021 sudah melalui kajian mendalam.